Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH

    Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPH
    Layanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta Pusat

    JAKARTA,   Pemerintah menyederhanakan pembuatan dan pelaporan bukti potong pajak penghasilan (PPH) Pasal 21 dan Pasal 26. 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dwi Astuti mengatakan, dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT.

    "Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet, ” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).

    Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

    Peraturan ini terbit pada 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. 

    Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.(hy)

    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Pernyataan Sikap Bersama Pilpres dan Pileg...

    Artikel Berikutnya

    Juara Liga IJL 2023 Usia 11 Tahun ASSA Pro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan
    Nissan: Perjalanan dari Datsun hingga Merek Global Terkemuka

    Ikuti Kami