Pemerhati, Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

    Pemerhati, Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
    Knalpot yang dimodifikasi mengeluarkan suara yang bising dan ambang batas emisi

    JAKARTA, Polri sedang menggalakkan razia atau penertiban pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong / suara bising.

    Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Razia atau penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi kendaraan bermotor yang ramah dengan lingkungan dan tidak menimbulkan permasalahan di jalan. Penggunaan knalpot brong bukan saja melanggar aturan karena mengeluarkan suara yang bising dan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang lain.

    "Knalpot brong sudah waktunya untuk ditertibkan. Apalagi sekarang kita berada pada puncak acara kampanye yang memungkinkan untuk menyemarakkan kampanye dengan menggunakan kendaraan bermotor  knalpot yang sudah dimodifikasi".kata Budiyato, Senin (15/1/2024). 

    Menurutnya, dengan kanlpot yang sudah dimodifikasi sudah pasti akan mengeluarkan suara yang bising dan ambang batas emisi gas yang sudah ditentukan atau melebihi batas toleransi.

    Suara yang bising dan mengeluarkan emisi gas buang diluar ketentuan, tentunya akan membahayakan keselamatan berlalu lintas dan kesehatan dalam jangka panjang.

    Pelanggaran penggunaan knalpot brong sudah berjalan cukup lama. Situasi seperti ini mengalami pasang surut. Pada saat Polri gencar melakukan penertiban penggunaan knalpot brong hilang namun begitu Polri jarang melakukan penertiban situasi tersebut kambuh lagi.

    "Maraknya penggunaan knalpot brong sebagai momentum yang tepat untuk penertiban secara tegas, dan membuat program-program yang simultan dari mulai langkah-langkah Edukasi. Fenomena ini jangan dibiarkan karena akan menjustifikasi perbuatan tersebut dianggap benar".pungkas Budiyanto (hy)

    jakarta jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Kolonel PNB I Ketut Adiyasa Resmi Jabat...

    Artikel Berikutnya

    Pengendara, APK Pemilu 2024 Bahayakan Keselamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
    Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan

    Ikuti Kami